Kemendagri Paparkan Pedoman Hibah

Jakarta,InfoPublik- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, menyatakan terdapat 6 (enam) ketentuan pihak-pihak yang dapat menerima hibah, sesuai Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. 

Menurut Bahtiar, yang pertama yakni hibah kepada pemerintah pusat, diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

“Kedua yakni hibah kepada pemerintah daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom