Gubernur DKI Umumkan Pembentukan Komite Pencegahan Korupsi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK). Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur No. 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

“Komite PK ini dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan