Kapuspen TNI Bantah Panglima Setujui Kasus Pidana Oknum Militer Diselesaikan di Peradilan Umum

Jakarta -  Markas Besar TNI membantah Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum. 

"Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah Tidak Benar," tegas Kapuspen TNI Mayjen TNI MS Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12).

Menurut Fadhilah, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya. “Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang