Menkes Jelaskan Konsil Kebidanan

Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, sesuai dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jelas profesi bidan ada di bawah Konsil Tenaga Kerja Indonesia (KTKI). Oleh karena itu, dalam RUU Kebidanan tidak perlu dibuat konsil yang terpisah dari payung hukum, demi menghindari tumpang tindih peraturan.

"Dalam Pasal 35 Bab V tentang KTKI, jelas mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan konsil termasuk tenaga kebidanan," katanya.

Dia melanjutkan, saat ini dibawah