Pengaktifan Koopssusgab Tetap Berlandaskan UU TNI

Jakarta- Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan diaktifkannya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi secara prinsipil dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis