Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Melayani Pemudik

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menegaskan, penerbitan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas No.13/2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu : bekerja/perjalanan