Vaksinasi Industri Gaet Ratusan Ribu Akseptor di Kudus dan Pati

Jakarta - Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Upaya ini untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus korona di lingkungan perusahaan.

“Hal tersebut ditegaskan kembali pada Surat Edaran Menteri PerindustrianNomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro