KKP Siapkan Stiker Khusus Angkutan Logistik Ikan Jelang Idulfitri

Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.

"Kita (PDSPKP) sudah