UU Ciptaker Jamin Perlindungan dan Peningkatan Keterampilan Pekerja

Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat peduli pada perlindungan tenaga kerja. UU Ciptaker bertujuan untuk mempermudah regulasi agar di masa pemulihan, banyak investasi masuk dan berimbas pada terbukanya lowongan pekerjaan.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Surya Lukita Warman, mengatakan bahwa krisis COVID-19 menyebabkan terjadinya lonjakan pengangguran. Semula persentasenya berada di 5 persen menjadi 7