Program Pendidikan Guru Penggerak Cetak Pemimpin Pembelajaran yang Inovatit

Jakarta - Salah satu syarat bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat pendidik. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2022 berupaya menyiapkan bibit-bibit pemimpin di dunia pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP).

Oleh karena itu, saat ini kepemilikan sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan menduduki jabatan