Dibeberkan Said Salahuddin, Pembubaran KAMI di Surabaya Tidak Penuhi 6 Unsur, Melanggar Undang-Undang


POJOKSATU.id, JAKARTA – Pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, dinilai cacat dan tidak memenuhi enam unsur.

Enam unsur tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan

Mungkin Anda Suka