POJOKSATU.id, JAKARTA – Pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, dinilai cacat dan tidak memenuhi enam unsur.
Enam unsur tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, dinilai cacat dan tidak memenuhi enam unsur.
Enam unsur tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan