Pegawai Ditahan KPK karena Kasus Proyek Jembatan, WIKA Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (ketiga kanan) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). KPK menahan tersangka I Ketut Suarbawa dan Adnan atas dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Milyar dari total nilai kontrak Rp117,68 Milyar. /hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus proyek pembangunan jembatan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya

Mungkin Anda Suka