Kemenag Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa Kampus Agama Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni

Mungkin Anda Suka