Begini Cara Melihat Pajak Progresif di STNK
JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pajak progresif sudah diberlakukan sejak 2015 lalu. Untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.