Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Sidang enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/dok Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima terdakwa lain telah merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Jaksa yang menangani perkara ini dipimpin Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan enam

Mungkin Anda Suka