Lurah Pejagalan Temukan 71 Warga yang Kembali dari Kampung Halaman Secara Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara merazia warga pendatang, ataupun mereka yang baru kembali dari kampung halamannya secara ilegal.
Kedatangan mereka disebut ilegal lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sebelum memasuki wilayah Jakarta.
Dari hasil razia siang tadi, ditemukan 71 warga yang baru kembali dari kampung halamannya.