Lurah Pejagalan Temukan 71 Warga yang Kembali dari Kampung Halaman Secara Ilegal

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara merazia warga pendatang, ataupun mereka yang baru kembali dari kampung halamannya secara ilegal.

Kedatangan mereka disebut ilegal lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sebelum memasuki wilayah Jakarta.

Dari hasil razia siang tadi, ditemukan 71 warga yang baru kembali dari kampung halamannya.