Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

uang hasil korupsi.foto:SINDOnews
JAKARTA - Pekan ini sungguh menjadi hari-hari kelabu bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Hanya selisih tiga hari setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pekan lalu muncul kabar Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Putusan kasasi itu menambah panjang daftar kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MA.

Bagaimana tidak? Sulit disangkal, baik Nazaruddin maupun Sofyan sama-sama

Mungkin Anda Suka