Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan SIKM Selama Masa Transisi PSBB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan surat izin keluar masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Artinya, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya harus mengantongi SIKM.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan polisi tidak akan menutup 67 posko PSBB yang tersebar di sejumlah wilayah selama masa transisi ini.