Sempat Diizinkan Polisi, Mudik Lokal Kini Dilarang Anies

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk melarang mudik lokal di wilayah Jabodetabek yang menjadi tradisi di hari raya lebaran. Sebelumnya mudik lokal sempat diizinkan oleh pihak kepolisian namun tetap memegang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini larangan mudik lokal tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19.