Bagaimana Pengawasan Perjalanan Luar Kota Bukan Mudik di Pelabuhan

Foto: M Iqbal
Jakarta -

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah memberikan beberapa pengecualian bagi masyarakat untuk keluar daerah di tengah larangan mudik. Hal ini juga berlaku di pelabuhan penyeberangan antar pulau.

Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menerangkan operasional perjalanan khusus bukan mudik di pelabuhan penyeberangan. Dia mengatakan bagi kendaraan penumpang sebelum masuk ke dalam pelabuhan akan dicek terlebih dahulu di checkpoint yang