Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB