Antisipasi Lonjakan Transportasi Jelang Lebaran di Masa Pandemi Corona

Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun, kebijakan itu dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, memprediksi ada ratusan ribu perantau di Jabodetabek yang diperkirakan memilih

Mungkin Anda Suka