Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran. Peringatan itu terbit selang beberapa hari setelah Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha