Syarat Ketat Perjalanan Bukan Mudik Naik Kapal Laut

Foto: Dok. Ditjen Perhubungan Laut
Jakarta -

Pemerintah membolehkan operasional transportasi untuk melakukan perjalanan khusus ke luar daerah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam mengatur operasional transportasi laut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan SE no 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Operator transportasi laut diminta untuk

Mungkin Anda Suka