PNS dan Pegawai BUMN yang Besok Masuk Dapat Cuti Pengganti?

Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah membatalkan cuti bersama tahun 2020 yang jatuh pada 22 Mei 2020. Keputusan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepastian soal dihapuskannya cuti bersama besok (22/5) diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun

Mungkin Anda Suka