Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
26 Mei 2020
Sindonews
Khamr merupakan jenis minuman memabukkan yang dilarang dalam agama. Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Pada masa awal kedatangan risalah Islam, khamr diharamkan secara periodik. Pelarangan khamr melewati empat fase. (Baca juga: