Perhatian! Ini Syarat Ketat di Pelabuhan Penyeberangan
Jakarta -Semua transportasi pengangkut penumpang telah diizinkan kembali beroperasi ke luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mengangkut perjalanan penumpang bukan dalam rangka mudik sesuai SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 no 4 tahun 2020.
Begitu juga untuk pelabuhan penyeberangan antarpulau. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam