LPS Hapus Denda Telat Premi Penjaminan Perbankan 6 Bulan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membebaskan denda bagi perbankan yang terlambat membayar premi penjaminan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Selama semester II 2020, tidak ada denda bagi perbankan yang telat membayar.

“Berlaku sejak Juli,” kata Ketua Dewan

Mungkin Anda Suka